Selasa, 09 Desember 2008

PRESS RELEASE 1

PRESS RELEASE

Pada Acara

SOSIALISASI LAYANAN CALL CENTER
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
(P4GN)

Jakarta, 30 Nopember 2005


Keberadaan layanan Call Center 0804 -1- 266 - 266 / 0804 -1- BNN - BNN dan SMS Center 1 - 266 / 1 - BNN dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan kerjasama antar Badan Narkotika Nasional dengan PT. Telkom Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2005 di Jakarta.

Layanan Call Center dan SMS Center ini juga merupakan salah satu langkah maju Badan Narkotika Nasional dalam berjuang melaksanakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) khususnya membantu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dalam menghadapi permasalahan narkoba dengan menggunakan layanan fasilitas telepon.

Layanan fasilitas telepon ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang narkoba di bidang pencegahan, penegakan hukum, terapi dan rehabilitas serta penelitian, pengembangan dan informatika.

Peran aktif PT. Telkom ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen yang nyata dari partisipasi masyarakat terhadap kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Diharapkan kegiatan ini akan disambut dan didukung oleh masyarakat luas, sehingga dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk berlomba-lomba ikut aktif bekerjasama dengan BNN dalam menanggulangi bahaya Narkoba.

Keberadaan Call Center ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN khususnya dalam menggalang dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta memajukan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN sebagai Vocal Point di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), yang dilakukan oleh instansi pemerintah bersama masyarakat dan organisasi non pemerintah, termasuk membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Call Center P4GN ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam menyediakan layanan informasi P4GN kepada masyarakat, selain dari pada itu diharapkan pula partisipasi masyarakat khususnya dalam menyampaikan informasi tertang P4GN kepada BNN dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Diharapkan agar momentum layanan Call Center ini dapat menjadi inspirasi bagi kita sekalian dalam meningkatkan komitmen dan partisipasi masyarakat, sehingga akan memunculkan ide-ide baru dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dengan Call Center ini kita telah menunjukkan salah satu contoh bagaimana cara mensinergikan potensi masyarakat yang dapat bermitra dengan BNN dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kehadiran Call Center ini akan sangat berguna untuk melindungi segenap bangsa Indoensia dari bencana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, generasi muda yang merupakan asset bangsa yang amat berharga.

Pada saat ini Operator Call Center BNN baru dapat melayani mulai pukul 08.30 s/d 15.30, selanjutnya akan dilayani oleh mesin, sedangkan SMS selama 24 Jam.

Jakarta, 30 Nopember 2005

A.n. KALAKHAR BNN
KAPUS LITBANG INFO LAKHAR BNN

TTD

Dr. EDDY SAPARWOKO, Sp, Jp, MM, DFM, FIHA

BRIGADIRJENDERAL POLISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar